Penetapan Nilai Akhir PPDB 2017 - 2018
Penetapan
nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan
akumulasi dari berbagai komponen penilaian.
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
a.
Jumlah nilai UN
SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b.
Nilai Tes Khusus (TK)
c.
Nilai Prestasi (NP)
d.
Nilai kemaslahatan
(NK)
e.
Nilai Prestasi (NP)
f.
Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian
tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
|
·
Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan
100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 10 (sepuluh).
·
Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi
sebesar 40.
Komentar