Penetapan Nilai Akhir PPDB 2017 - 2018


Dalam ketentuan penetapan nilai akhir PPDB tingkat SMK menggunakan ketentuan sebagai berikut :
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian.


Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
a.   Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
b.   Nilai Tes Khusus (TK)
c.    Nilai Prestasi (NP)
d.   Nilai kemaslahatan (NK)
e.    Nilai Prestasi (NP)
f.     Nilai Lingkungan (NL)
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL
 
 




·            Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

·            Jumlah nilai TK pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.


Komentar

Postingan Populer