Penerimaan Peserta Didik 2012/2013
Tata Cara Pendaftaran
Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan pada 1 (satu) satuan pendidikan dengan 2 (dua) pilihan kompetensi keahlian (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru.
Alur Pendaftaran
1) Alur pendaftaran penerimaan peserta didik yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
a) Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Kota Semarang dan mengisi formulir pendaftaran; (http://ppd.disdik-kotasmg.org/)
b) Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c) Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print - out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d) Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e) Calon peserta didik SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan serta sebagai bukti mengikuti tes seleksi tahap pertama apabila lolos dari tes kesehatan. Tanda bukti pendaftaran juga digunakan untuk seleksi tahap kedua apabila lolos seleksi tahap pertama dan bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2) Alur pendaftaran penerimaan peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan :
a) calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan;
b) calon peserta didik SMK atau dibantu oleh tenaga operator melakukan proses entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c) calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print – out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d) calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e) calon peserta didik SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan serta sebagai bukti mengikuti tes seleksi tahap pertama apabila lolos dari tes kesehatan. Tanda bukti pendaftaran juga digunakan untuk seleksi tahap kedua apabila lolos seleksi tahap pertama dan bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
Biaya Pendaftaran
1) Biaya pendaftaran penerimaan peserta didik diatur sebagai berikut :
SMK = Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
2) Biaya tes khusus (minat, bakat dan psikotes) calon peserta didik SMK adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
3) Bagi calon peserta didik SMK yang mengganti kompetensi keahlian tidak dikenakan biaya pendaftaran lagi.
4) Calon peserta didik warga miskin tidak dipungut biaya sebagaimana dimaksud nomor 1) dan 2).
5) Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan lain di luar biaya sebagaimana dimaksud pada nomor 1) dan 2).
Syarat penerimaan peserta didik SMK:
1) lulus SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah) dengan menunjukkan ijazah SMP/MTs atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
3) berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah yang ditunjuk oleh satuan pendidikan;
4) mengikuti tes khusus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
5) memenuhi persyaratan khusus sesuai tuntutan kompetensi keahlian yang ditentukan oleh satuan pendidikan; dan
6) memperhatikan nilai UN calon peserta didik
Seleksi penerimaan peserta didik SMK dengan ketentuan:
1) tidak berlaku rayonisasi.
2) menggunakan nilai ujian nasional (UN) SMP dan nilai tes khusus (NTK);
3) calon peserta didik mendapat tambahan nilai kemaslahatan (NK) apabila anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru berada pada dalam rayon, serta anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru berada pada luar rayon;
4) tambahan nilai lingkungan (NL) apabila calon peserta didik bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan dan atau calon peserta didik warga miskin yang bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan dibuktikan dengan KK terhitung minimal 6 (enam) bulan tinggal di kota Semarang sebelum waktu pendaftaran;
5) calon peserta didik mendapat tambahan nilai prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang keterampilan baik individu maupun kelompok;
6) nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN ditambah NTK ditambah NP ditambah NK ditambah NL; dan
7) Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
a) usia calon peserta didik yang lebih tua;
b) pilihan 1 (satu);
c) nilai tes khusus; dan
d) nilai UN yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Indonesia.
Nilai prestasi yang dihargai adalah :
1. bidang akademik: kelompok ilmiah remaja (KIR), lomba mata pelajaran, peserta didik berprestasi, karya tulis/Inovasi, dan lain-lain yang sejenis;
2. bidang olahraga: atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola voli, bola basket, bulutangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja, tenis lapangan, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, sepakbola, wushu, layar, ski air, pencak silat, dansa, futsal dan lain-lain;
3. bidang kesenian: seni tari, seni suara, seni lukis, musabaqoh tilawatil qur’an (MTQ), seni pedalangan, puisi, macapat, geguritan, karawitan, teater, sandiwara, marching band, dan lain-lain;
4. bidang keterampilan: pramuka, palang merah remaja (PMR), tata upacara bendera (TUB), peraturan baris berbaris (PBB), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA), pidato, debat, dan lain- lain; dan
5. bidang organisasi: organisasi siswa intra sekolah (OSIS), karangtaruna, kepemudaan, dan lain-lain.
Daftar Ulang
1. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b. menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan ijasah yang asli.
2. Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
3. Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Daya tampung :
RUMUS PERHITUNGAN NILAI
Keterangan :
NA = Nilai Akhir
A = Nilai UN Bahasa Indonesia
B = Nilai UN Bahasa Inggris
C = Nilai UN Matematika
D = Nilai UN IPA
E = Nilai Tes Khusus
NK = Nilai Kemaslahatan
NP = Nilai Prestasi
NL = Nilai Lingkungan
Catatan :
Jumlah nilai E pada nilai akhir SMK jumlahnya paling tinggi sebesar 100, yaitu sama dengan jumlah nilai maksimal dari (A + 3B + 4C + 2D).
TAMBAHAN PENILAIAN
Keterangan:
c. Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2009 s.d. Juni 2012);
d. Penyelenggara kegiatan adalah Instansi atau Organisasi yang berkompeten misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait;
e. Penyelenggaraan lomba tingkat kecamatan kota Semarang adalah penyelenggara setingkat UPTD Pendidikan Kecamatan;
f. Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang : piagam tingkat Nasional dan Provinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah u.p. Kabid yang membidangi, piagam tingkat Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang up. Kabid yang membidangi serta khusus untuk SD diadakan penelitian dan pengesahan oleh kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
g. Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan;
h. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan sertifikat sesuai dengan ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik, sesuai bidang prestasi yang diperolehnya;
i. Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, wajib menunjukkan piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat dibawahnya;
j. Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, namun tidak memiliki piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat di bawahnya wajib menunjukkan surat keterangan dari sekolah.
Calon peserta didik SMK hanya dapat mendaftarkan pada 1 (satu) satuan pendidikan dengan 2 (dua) pilihan kompetensi keahlian (kompetensi keahlian I dan kompetensi keahlian II).
Calon peserta didik SMK dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang dipilihnya dan menyerahkan pada satuan pendidikan lainnya. Apabila akan merubah pilihan kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengisi formulir baru.
Alur Pendaftaran
1) Alur pendaftaran penerimaan peserta didik yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
a) Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Kota Semarang dan mengisi formulir pendaftaran; (http://ppd.disdik-kotasmg.org/)
b) Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
c) Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print - out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d) Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e) Calon peserta didik SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan serta sebagai bukti mengikuti tes seleksi tahap pertama apabila lolos dari tes kesehatan. Tanda bukti pendaftaran juga digunakan untuk seleksi tahap kedua apabila lolos seleksi tahap pertama dan bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
2) Alur pendaftaran penerimaan peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan :
a) calon peserta didik datang langsung ke satuan pendidikan dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan;
b) calon peserta didik SMK atau dibantu oleh tenaga operator melakukan proses entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
c) calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print – out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
d) calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
e) calon peserta didik SMK menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia yang akan digunakan untuk mengikuti tes kesehatan serta sebagai bukti mengikuti tes seleksi tahap pertama apabila lolos dari tes kesehatan. Tanda bukti pendaftaran juga digunakan untuk seleksi tahap kedua apabila lolos seleksi tahap pertama dan bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
Biaya Pendaftaran
1) Biaya pendaftaran penerimaan peserta didik diatur sebagai berikut :
SMK = Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
2) Biaya tes khusus (minat, bakat dan psikotes) calon peserta didik SMK adalah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
3) Bagi calon peserta didik SMK yang mengganti kompetensi keahlian tidak dikenakan biaya pendaftaran lagi.
4) Calon peserta didik warga miskin tidak dipungut biaya sebagaimana dimaksud nomor 1) dan 2).
5) Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan lain di luar biaya sebagaimana dimaksud pada nomor 1) dan 2).
Syarat penerimaan peserta didik SMK:
1) lulus SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah) dengan menunjukkan ijazah SMP/MTs atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
2) usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
3) berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah yang ditunjuk oleh satuan pendidikan;
4) mengikuti tes khusus yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
5) memenuhi persyaratan khusus sesuai tuntutan kompetensi keahlian yang ditentukan oleh satuan pendidikan; dan
6) memperhatikan nilai UN calon peserta didik
Seleksi penerimaan peserta didik SMK dengan ketentuan:
1) tidak berlaku rayonisasi.
2) menggunakan nilai ujian nasional (UN) SMP dan nilai tes khusus (NTK);
3) calon peserta didik mendapat tambahan nilai kemaslahatan (NK) apabila anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru berada pada dalam rayon, serta anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan bukan tempat orang tuanya sebagai guru berada pada luar rayon;
4) tambahan nilai lingkungan (NL) apabila calon peserta didik bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan dan atau calon peserta didik warga miskin yang bertempat tinggal atau berdomisili di sekitar satuan pendidikan dibuktikan dengan KK terhitung minimal 6 (enam) bulan tinggal di kota Semarang sebelum waktu pendaftaran;
5) calon peserta didik mendapat tambahan nilai prestasi (NP) apabila berprestasi di bidang: akademik, olah raga, kesenian, dan bidang keterampilan baik individu maupun kelompok;
6) nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan nilai UN ditambah NTK ditambah NP ditambah NK ditambah NL; dan
7) Apabila terdapat nilai akhir yang sama maka penentuan peringkat mengutamakan:
a) usia calon peserta didik yang lebih tua;
b) pilihan 1 (satu);
c) nilai tes khusus; dan
d) nilai UN yang lebih tinggi berdasarkan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Indonesia.
Nilai prestasi yang dihargai adalah :
1. bidang akademik: kelompok ilmiah remaja (KIR), lomba mata pelajaran, peserta didik berprestasi, karya tulis/Inovasi, dan lain-lain yang sejenis;
2. bidang olahraga: atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola voli, bola basket, bulutangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja, tenis lapangan, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, sepakbola, wushu, layar, ski air, pencak silat, dansa, futsal dan lain-lain;
3. bidang kesenian: seni tari, seni suara, seni lukis, musabaqoh tilawatil qur’an (MTQ), seni pedalangan, puisi, macapat, geguritan, karawitan, teater, sandiwara, marching band, dan lain-lain;
4. bidang keterampilan: pramuka, palang merah remaja (PMR), tata upacara bendera (TUB), peraturan baris berbaris (PBB), pasukan pengibar bendera (PASKIBRA), pidato, debat, dan lain- lain; dan
5. bidang organisasi: organisasi siswa intra sekolah (OSIS), karangtaruna, kepemudaan, dan lain-lain.
Daftar Ulang
1. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan
b. menunjukkan Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan ijasah yang asli.
2. Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru.
3. Peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
Daya tampung :
NO | KOMPETENSI KEJURUAN | JLH KELAS | JLH SISWA YG DITERIMA |
1. | AKUNTANSI (AK) | 3 | 108 SISWA |
2. | ADMINISTRASI PERKANTORAN (AP) | 3 | 108 SISWA |
3. | PEMASARAN (PM) | 3 | 108 SISWA |
4. | REKAYASA PERANGKAT LUNAK (RPL) | 1 | 36 SISWA |
RUMUS PERHITUNGAN NILAI
NA = 65% (A + 3B + 4C + 2D) + 35 % E + NK + NP + NL
Keterangan :
NA = Nilai Akhir
A = Nilai UN Bahasa Indonesia
B = Nilai UN Bahasa Inggris
C = Nilai UN Matematika
D = Nilai UN IPA
E = Nilai Tes Khusus
NK = Nilai Kemaslahatan
NP = Nilai Prestasi
NL = Nilai Lingkungan
Catatan :
Jumlah nilai E pada nilai akhir SMK jumlahnya paling tinggi sebesar 100, yaitu sama dengan jumlah nilai maksimal dari (A + 3B + 4C + 2D).
TAMBAHAN PENILAIAN
Keterangan:
- Kejuaraan dari negara sahabat/asing nilainya sama dengan Juara I tingkat Nasional;
- Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai prestasi yang dimilikinya;
c. Prestasi tersebut di atas dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2009 s.d. Juni 2012);
d. Penyelenggara kegiatan adalah Instansi atau Organisasi yang berkompeten misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait;
e. Penyelenggaraan lomba tingkat kecamatan kota Semarang adalah penyelenggara setingkat UPTD Pendidikan Kecamatan;
f. Untuk menghindari adanya sertifikat (piagam) palsu, supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang : piagam tingkat Nasional dan Provinsi pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah u.p. Kabid yang membidangi, piagam tingkat Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang up. Kabid yang membidangi serta khusus untuk SD diadakan penelitian dan pengesahan oleh kepala UPTD Pendidikan Kecamatan;
g. Semua jenis sertifikat (piagam) penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan;
h. Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan sertifikat sesuai dengan ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik, sesuai bidang prestasi yang diperolehnya;
i. Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, wajib menunjukkan piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat dibawahnya;
j. Apabila mendapatkan prestasi dari kejuaraan yang berjenjang, namun tidak memiliki piagam prestasi dari jenjang kejuaraan tingkat di bawahnya wajib menunjukkan surat keterangan dari sekolah.
JADWAL KEGIATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK
SMK NEGERI 9 SEMARANG
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
SMK NEGERI 9 SEMARANG
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
No | Kegiatan | TANGGAL |
1
| Pendaftaran tidak datang langsung ke satuan pendidikan (online) | 2 – 5 Juli2012 |
2
| Pendaftaran datang langsung ke satuan pendidikan (verifikasi) | 3 – 6 Juli 2012 |
3
| Pelaksanaan tes seleksi | 7 Juli 2012 |
4
| Analisis dan penyusunan peringkat | 9 – 10 Juli 2012 |
5
| Pengumuman penerimaan | 11 Juli 2012 |
6
| Pendaftaran ulang calon peserta didik yang diterima | 12 – 13 Juli 2012 |
7
| Hari pertama masuk satuan pendidikan (sekolah) | 16 Juli 2012 |
DAFTAR ONLINE KLIK GAMBAR DIBAWAH INI