Penetapan Nilai Akhir PPDB 2017 - 2018
Dalam ketentuan penetapan nilai akhir PPDB tingkat SMK menggunakan ketentuan sebagai berikut : Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi : a. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN); b. Nilai Tes Khusus (TK) c. Nilai Prestasi (NP) d. Nilai kemaslahatan (NK) e. Nilai Prestasi (NP) f. Nilai Lingkungan (NL) Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus : NA = (65% UN + 35 % TK) + NP + NK + NL ยท Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (...